Abortus Provocatus: Diskursus Perihal Teori Hukum Pidana Versus Teori Perlindungan Hukum

Rp 65.000

Kategori:

Deskripsi

Judul Buku: Abortus Provocatus: Diskursus Perihal Teori Hukum Pidana Versus Teori Perlindungan Hukum

Penulis: I Ketut Nuasa & I Nyoman Sueca; Editor: Ahmad Jauhari

Cetakan: 1, 2022
vi+ 130 hlm; 15 x 23 cm
46-jivaloka-publishing
ISBN: 978-623-5291-22-2 (Cetak)
ISBN: 978-623-5291-23-9 (Digital)
Harga: Rp. 65.000,-

 

SINOPSIS

 

Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum.

 

Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur dan riset penulis dan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat.

 

Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.

 

BIOGRAFI PENULIS

 

Drs. I Ketut Nuasa. M.Ag lahir di Desa Lod Tindih Ubud, Gianyar pada 7 Januari 1961. Saat ini tinggal di Jl. KH Ahmad Dahlan, No. 17 Pagesangan Indah, Mataram, NTB. Sekolah Dasar ditamatkan di SDN 1 Mawang tahun 1973, Sekolah Menengah Pertama di SMA Taman Pendidikan 45 Denpasar tahun 1980, S1 tamat di IHDN Denpasar tahun 1988, S2 di IHDN Denpasar Jurusan Brahma Widya tahun 2006. Penulis bersama istri Dra. Ni Ketut Miasih, punya empat orang anak yang semuanya telah sukses, yakni: dr. Ni Luh Putu Anggreni, dr. Ni Kadek Putri Dwi Jayanti, Ni Komang Dhana Gitaiswari, S.Ked, dan Krisna Ananda Putra.

 

Riwayat pekerjaannya yakni, tahun 1989-1991 diangkat menjadi pegawai di Dirjen Bimas Hindu dan Budha, Kemenag RI Jakarta. Pada tahun 1992 – 1993 pindah ke Mataram menjadi Guru PGA Hindu Negeri Mataram. Tahun 1999-2003 mutasi ke Jabatan Struktural menjadi Kasi Bimas Hindu Kemenag Kabupaten Lombok Barat. Tahun 2004-2013 mutasi menjadi Kepala Bidang Bimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2012 memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2013-sekarang menjadi dosen Agama Hindu pada Jurusan Dharma Sastra STHAN Gde Pudja Mataram.

 

Prof. Dr. I Nyoman Sueca, S.Ag., M.Pd, lahir pada 31 Desember 1964. Pendidikan Sarjana-nya dalam Pendidikan Agama Hindu, dari STAH Parama Dharma Denpasar, lulus tahun 1998. Lantas S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya lulus tahun 200. Tingkat Doktoral (S3) Program Studi Pendidikan Agama Hindu Pascasarjana Universitas Hindu Indonesia Denpasar lulus tahun 2015. Ia kini menjadi Dosen tetap di Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar pada Fakultas Dharma Acarya. Saat ini penulis juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.