Deskripsi
Judul Buku: Mencari Keadilan dalam Nafkah Madhiyah: Telaah Putusan Pengadilan Agama
Penulis: Azharudin
Cetakan: I, Desember 2025
vi + 216 hlm; 15.5 x 23 cm
216-jivaloka-publishing
ISBN: (Cetak)
ISBN: (Digital)
Harga: Rp. 120.000,-
SINOPSIS
Buku ini merupakan kajian yuridis yang mendalam mengenai hak-hak ekonomi perempuan pasca-perceraian, khususnya terkait nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau yang terabaikan oleh suami selama masa perkawinan. Penulis mengawali pembahasan dengan membedah landasan filosofis dan sosiologis di balik munculnya tuntutan nafkah madhiyah, di mana sering kali seorang istri harus berjuang sendirian memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa dukungan finansial yang semestinya. Melalui kacamata hukum Islam yang progresif dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, buku ini menegaskan bahwa nafkah bukan sekadar kewajiban moral, melainkan utang legal yang harus dilunasi oleh mantan suami sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum dan Tuhan.
Pada bagian inti, buku ini menyajikan analisis kritis terhadap berbagai putusan Pengadilan Agama di Indonesia dalam menangani perkara nafkah madhiyah. Penulis melakukan telaah mendalam terhadap pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam menentukan besaran nafkah, alat bukti yang diperlukan, serta hambatan-hambatan prosedural yang sering kali menyulitkan perempuan untuk mendapatkan haknya secara utuh. Fokus utama pembahasan terletak pada bagaimana hakim menerapkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara, guna memastikan bahwa putusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat tekstual-normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata atas ketidakadilan ekonomi yang dialami oleh istri.
Sebagai penutup, buku ini menawarkan refleksi dan rekomendasi mengenai pembaruan hukum acara serta penguatan eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama. Penulis menyoroti pentingnya terobosan hukum agar putusan mengenai nafkah madhiyah tidak menjadi “macan kertas” yang sulit dieksekusi. Dengan gaya bahasa yang sistematis dan akademis namun tetap mudah dipahami, karya ini menjadi referensi krusial bagi para praktisi hukum, akademisi, hakim, mahasiswa, serta masyarakat luas yang ingin memahami lebih dalam mengenai dinamika hukum keluarga di Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan.
========================================================================================







